Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2023, 18:18 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber CNN

KOMPAS.com - Mengenakan jam tangan Swatch bertema pelangi (rainbow) di Malaysia kini dapat membuat pemakainya dipenjara selama tiga tahun.

Ancaman pidana penjara ini muncul setelah Pemerintah Malaysia melarang apa yang disebutnya sebagai produk "yang berhubungan dengan LGBTQ" dari merek ini.

Pemerintah Malaysia memandang, produk semacam ini "berbahaya bagi moralitas."

Siapa pun yang memakai, menjual, mengimpor, atau mendistribusikan produk bertema pelangi dari produsen jam tangan asal Swiss ini - termasuk jam tangan, aksesori, atau kemasan terkait - tidak cuma terancam hukuman penjara, tapi juga denda.

Denda yang ditetapkan adalah sebesar 20.000 ringgit atau Rp 66,6 juta, jika terbukti bersalah. Demikian menurut dokumen resmi yang disahkan, seperti diberitakan laman CNN.

Baca juga: Bagaimana Idealnya Media Memberitakan Isu LGBT

Selama ini, homoseksualitas adalah kejahatan yang dapat dihukum dengan denda dan hukuman penjara hingga 20 tahun di Malaysia.

"Produk Swatch dilarang karena merugikan, atau mungkin merugikan moralitas, kepentingan umum dan kepentingan nasional karena mempromosikan, mendukung dan menormalkan gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum di Malaysia."

Demikian bunyi pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia, pada Kamis (10/8/2023).

Larangan tersebut berada di bawah Undang-Undang Percetakan dan Publikasi.

"Pemerintah Malaysia menyatakan komitmennya untuk memastikan keamanan dan kedamaian publik."

"Dengan memantau dan mengendalikan semua bentuk publikasi untuk mengekang penyebaran elemen, ajaran, dan gerakan yang bertentangan dengan tatanan sosial-budaya setempat," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Langkah ini diambil setelah pihak berwenang Malaysia pada bulan Mei lalu menggerebek toko-toko Swatch di negara itu.

Otoritas setempat menyita 172 jam tangan yang merupakan bagian dari koleksi 2023 Pride Collection, yang hadir dengan warna-warna pelangi.

Jam tangan tersebut disita karena "mengandung konotasi LGBTQ", demikian penjelasan pihak berwenang pada saat itu.

Baca juga: LGBT Bukan Gangguan Jiwa

Halaman:
Sumber CNN


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com