Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Perkara, Lansia Jual Topeng Kuno Rp 2,4 Juta Ternyata Harganya Rp 68 Miliar

Kompas.com - 05/10/2023, 08:06 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

 

Bisa dibatalkan?

Pengacara pasangan tersebut yakin, penjualan tersebut dapat dibatalkan karena kesalahan mereka yang meyakini bahwa topeng tersebut "tidak berharga", demikian dilaporkan Le Monde.

Surat kabar tersebut lalu mengutip kasus-kasus lain seperti pemilik lukisan karya Nicolas Poussin yang salah mengaitkan lukisan tersebut dengan pelukis yang kurang terkenal sebelum akhirnya diotentikasi, sehingga kontrak tersebut dibatalkan dan pemiliknya mendapatkan ganti kerugian.

Baca juga: Selembar Kuitansi Kuno Ditawarkan Seharga Rp 4 Miliar, Apa Uniknya?

Kasus ini telah melalui beberapa tahap. Pedagang barang antik awalnya menawarkan penyelesaian di luar pengadilan dengan membayar pasangan itu sebesar Rp 5 miliar.

Tetapi mereka tidak dapat mencapai kesepakatan karena ditentang oleh anak-anak pasangan itu. Demikian kronologi yang tertuang dalam dokumen pengadilan.

Pasangan itu kemudian mengajukan kasus tersebut ke pengadilan yudisial di Alès untuk meminta perintah menyita hasil penjualan.

Mereka juga menuntut ganti rugi, karena Pengadilan Alès awalnya mengesahkan penyitaan protektif yang dilakukan oleh bank regional di barat daya Perancis pada Mei 2022, tetapi pengadilan yang lebih rendah pada akhirnya berpihak pada pedagang barang antik.

Putusan tersebut memerintahkan pengembalian dana, dan malah memerintahkan pasangan itu untuk membayar ganti rugi dan biaya lainnya sebesar Rp 49 juta.

Pasangan ini lalu mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi di Nîmes pada bulan November.

"Tergugat adalah pedagang barang bekas yang dengan tegas menawarkan layanan penilaian di situs webnya," demikian klaim pasangan tersebut, menurut dokumen pengadilan.

"Hanya orang yang memiliki pengetahuan yang sempurna tentang pasar seni yang mampu melakukan penjualan melalui rumah lelang, setelah meminta tes karbon-14 dan meminta bantuan seorang ahli topeng Afrika."

Baca juga: Sepatu Kuno Olimpiade Dilelang, Akankah Laku Seharga Rp 17 Miliar?

Pasangan ini juga menuduh, pedagang barang antik tersebut bersekongkol dengan tukang kebun mereka, yang kemudian membagi hasil penjualannya.

Ini dilakukan untuk menentukan informasi asal-usul topeng tersebut sebelum mendekati rumah lelang.

Sementara, pembela berargumen bahwa pedagang tersebut adalah pedagang barang bekas dan bukan pedagang barang antik dan tidak dapat dianggap sebagai penilai profesional.

Dia diyakini tidak memiliki pengetahuan tentang seni Afrika.

Pembela menambahkan, kliennya meminta penilaian ahli atas inisiatif juru lelang, bukan karena ia memiliki alasan untuk meyakini bahwa karya tersebut memiliki nilai yang lebih tinggi.

Meskipun kasus ini masih terbuka, pengadilan banding telah memerintahkan kembali penyitaan hasil penjualan, yang berjumlah Rp 50,8 miliar, setelah dikurangi biaya dan pajak keuntungan modal- sampai ada keputusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com