Uraikan lika-liku Anda mengasuh anak jadi lebih simpel
Kenali soal gaya asuh lebih apik lewat konsultasi Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu syarat dalam menjaga keamanan anak, ketika orangtua menitipkannya di tempat penitipan anak (daycare) adalah memeriksa legalitas tempat tersebut.
Bahkan, pengurusan legalitas tempat penitipan anak tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebab, menitipkan anak di tempat penitipan anak yang resmi dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada sang buah hati selama berada di sana.
Baca juga: 4 Cara Mempersiapkan Anak Sebelum Dititipkan ke Daycare
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengungkapkan, ada data tempat penitipan anak yang terstandarisasi KemenPPPA.
“Ini data daycare yang terstandarisasi KemenPPPA. Data tahun 2024 belum selesai prosesnya,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (7/8/2024).
Berdasarkan data yang Kompas.com peroleh dari Pribudiarta, ada 58 tempat penitipan anak atau daycare di seluruh Indonesia yang terdata sejak tahun 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar daycare resmi KemenPPPA, per hari Minggu (11/8/2024):
1. TARA Sahabat Semut Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) di Jakarta Selatan.
2. TARA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta Pusat.
3. TARA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Jakarta Selatan.
4. TARA Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Jakarta Pusat.
5. TARA Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta Pusat.
6. TARA KemenPPPA di Jakarta Pusat.
7. Daycare Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKOP UKM) di Jakarta Selatan.
8. Daycare Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta Pusat.
Baca juga: Ramai Kasus Penganiayaan, Ini 9 Tips Pilih Daycare yang Aman untuk Anak