Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigran Sri Lanka Dilarang Tinggal di Wisma

Kompas.com - 10/11/2009, 17:52 WIB

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com — Sebanyak 78 imigran Sri Lanka tidak diizinkan tinggal di wisma ataupun di perumahan yang berada di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri Indonesia Sujatmiko, Selasa (10/11). "Imigran Sri Lanka hanya dibenarkan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kepulauan Riau jika ingin tinggal di Indonesia," ujar Sujatmiko.

Sujatmiko mengemukakan, informasi terakhir yang diterima Departemen Luar Negeri dari Pemerintah Australia bahwa 78 imigran Sri Lanka ingin tinggal di Indonesia asalkan tidak ditahan di Rudenim Kepulauan Riau di Kota Tanjung Pinang.

Pemerintah Indonesia, kata dia, telah menegaskan bahwa imigran Sri Lanka yang sekitar dua pekan lalu berada di atas kapal Oceanic Viking di perairan Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, hanya dibenarkan tinggal di Rudenim Kepulauan Riau. "Keinginan imigran gelap untuk tinggal di wisma ataupun perumahan kami tolak, kecuali ada putusan terbaru dari Departemen Luar Negeri Indonesia," katanya.

Sujatmiko mengatakan, kapal Oceanic Viking harus meninggalkan perairan Indonesia pada Jumat (13/11) pekan ini, setelah mendapatkan izin perpanjangan lego jangkar di perairan Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan.

Izin lego jangkar kapal Oceanic Viking diperpanjang oleh Mabes TNI dan Departemen Luar Negeri Indonesia. "Izin lego jangkar pertama yang diberikan berakhir pada 6 November 2009, kemudian diperpanjang hingga 13 November 2009," katanya.

Jika imigran Sri Lanka bersedia tinggal di Rudenim Kepulauan Riau maka Satgas Penanganan Imigran Gelap Departemen Luar Negeri Indonesia akan memeriksa kondisi mereka sebelum diturunkan dari atas kapal Oceanic Viking. "Tidak bisa langsung diturunkan. Kami harus memeriksanya terlebih dahulu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com