Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Pembuatan Jamu Ilegal Dibongkar

Kompas.com - 23/05/2012, 05:07 WIB

Jakarta, Kompas - Pabrik pembuatan jamu berbahan obat kimia keras dan tak berizin di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri. Selama setahun beroperasi, omzet yang diperoleh dari produksi jamu ilegal itu mencapai Rp 8,9 miliar.

Produksi jamu ini dijalankan di bangunan berlantai empat di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara. Di dalamnya ditemukan mesin pembuat saset (kantong obat) sembilan unit, mesin penghitung kapsul dua unit, kompresor satu unit, timbangan digital satu unit, puluhan karung dan kardus berisi bahan baku jamu, serta ribuan kapsul berisi jamu siap edar dengan total nilai Rp 2 miliar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, Selasa (22/5), mengungkapkan, ada delapan macam jamu yang diproduksi di pabrik itu, di antaranya jamu asam urat, jamu pelangsing, dan jamu bermerek Xiang Ling. Jangkauan distribusi jamu-jamu itu mencapai sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Hasil penyelidikan awal, kata Saud, penanggung jawab operasional pabrik, AA (38), ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pemilik pabrik masih buron. Pengungkapan pabrik jamu ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Tanggal 21 Mei tim Tindak Pidana Narkoba Polri menggerebek pabrik yang terkesan sebagai tempat tinggal.

Saat digerebek, ditemukan 30 pekerja sedang mengemas jamu. Dari beberapa sampel yang diambil dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan obat kimia keras pada sampel. Pada jamu asam urat ditemukan kandungan analgesik yang biasanya terkandung dalam obat penawar nyeri. Di dalam jamu Xiang Ling ditemukan kandungan asetaminofen yang merupakan salah satu kandungan obat paracetamol.

Pembuatan jamu yang dicampur obat kimia keras ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU ini mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dikenakan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Nomor registrasi yang tercantum di setiap kemasan jamu itu pun, menurut Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Polri Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, semuanya fiktif. Nomor itu tak ditemukan dalam daftar jamu yang teregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

”Bisa jadi produsen menggunakan nomor registrasi lama dari sebuah produk jamu yang sudah dicabut izin edarnya. Nomor itu kemudian dipakai lagi untuk meyakinkan konsumen,” jelasnya.

Pertama kali

Anjan mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang pertama kali di Jakarta. Biasanya, katanya, Jakarta hanya menjadi area distribusi jamu ilegal yang banyak didatangkan dari beberapa daerah di Jawa Tengah.

Namun, dari hasil pengungkapan yang pertama ini, Anjan mengaku timnya belum dapat mengungkap asal bahan baku jamu di pabrik tersebut. Dia pun menampik kalau bahan baku itu didatangkan dari Cilacap yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra pembuatan jamu di Jawa Tengah.

Kegiatan pembuatan jamu di pabrik ini nyaris tak diketahui warga sekitar. Beberapa warga mengaku hanya mengetahui pabrik itu menjalankan usaha pemotongan kardus. Seorang petugas keamanan lingkungan, Sukirno (40), mengungkapkan, pintu pabrik itu selalu tertutup.

”Saya baru tahu kalau di dalamnya ada 30 orang yang bekerja. Sebab, setiap minta iuran kebersihan dan keamanan, saya hanya disuruh tunggu di halaman depan. Tidak pernah dipersilakan masuk,” tuturnya.

Fitri (35), salah seorang pekerja di pabrik itu, mengaku, jam kerja di pabrik itu berlangsung pukul 08.00-16.00 dengan upah Rp 25.000 per hari. Seluruh pekerja tidur di dalam pabrik. Mereka hanya libur pada hari Minggu. ”Setiap hari kami bekerja memasukkan jamu yang sudah dikemas dalam kapsul ke dalam saset,” katanya. (MDN/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com