Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korut Tahan Seorang Warga AS

Kompas.com - 21/12/2012, 17:02 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Pihak Korea Utara menahan seorang warga Amerika Serikat di Pyongyang. Informasi ini dirilis oleh KCNA pada Jumat (21/12/2012).

Pihak Korut, menurut media tersebut, mendakwa warga AS itu melakukan tindak kriminal. Belum ada informasi mengenai identitas warga AS. Hingga berita ini diunggah, informasi detail soal dakwaan seperti dimaksud pihak Korut.

KCNA hanya menyebut Jun-Ho ditahan karena dia memasuki kota pelabuhan Rason yang berada di dalam zona ekonomi khusus di dekat perbatasan Korut dengan China dan Rusia.

Penahanan warga AS ini pertama kali muncul ke permukaan setelah diberitakan sebuah harian Korea Selatan, awal bulan ini. Harian itu mengabarkan penahanan seorang agen wisata AS berusia 44 tahun keturunan Korea.

Penahanan Pae Jun-Ho ini bukanlah yang pertama menimpa warga Amerika Serikat. Pada tahun 2010, mantan Presiden AS, Jimmy Carter, berhasil membebaskan warga AS, Aijalon Mahli Gomes, yang sudah divonis hukuman delapan tahun kerja paksa karena dianggap memasuki wilayah Korut secara ilegal dari China.

Pada 2009, mantan presiden lainnya, Bill Clinton, berhasil membebaskan dua jurnalis AS, Laura Ling dan Euna Lee, dari penjara Korut. Keduanya ditahan setelah melintasi perbatasan Korut dari China.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com