c. Menggunakan alas kaki.
d. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu llintas.
Baca juga: Ramai Dikunjungi Pesepeda, Danau Sunter Akan Dilengkapi Parkir Sepeda
Larangan:
a. Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
b. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler.
c. Menggunakan payung saat berkendara, keduali untuk pedagang.
d. Berdamingan dengan kendaraan lain keciali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas.
e. Berkendara dengan berjajar lebih dari (dua) sepeda.
3. Fasilitas pendukung pesepeda
Menurut Budi pemerintah akan menyiapkan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur khusus untuk sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas dan tempat parkir di berbagai penyedia fasilitas umum.
“Terminal, bandara, gedung kantor, mal, tempat ibadah dan apartemen, harus menyiapkan tempat parkir yang mudah diakses. Jadi harus diberi relaksasi dan kemudahan,” kata Budi.
Baca juga: Orderan Kurir Sepeda Jakarta Melonjak Selama Pandemi Covid-19