Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Senang Dulu, UU TPKS Masih Perlu Dikawal usai Disahkan DPR

Kompas.com - 16/04/2022, 16:25 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Wisnubrata

Tim Redaksi

Selain itu, yayasan tersebut juga akan melakukan upaya preventif dengan memberikan psikoedukasi melalui konten-konten di media sosial.

Yayasan Pulih di sisi lain membuka kelas penguatan kapasitas untuk menangani kasus kekerasan seksual dan memberi dukungan psikologis awal bagi penyintas kekerasan seksual.

UU TPKS bentuk semangat kemanusiaan

Disetujuinya RUU TPKS menjadi UU juga mendapat respons positif dari Editor-in-Chief Magdalene.co, Devi Asmarani.

Ia mengatakan, berhasilnya RUU TPKS diundang-undangkan merupakan buah dari perjuangan bersama dari berbagai kelompok dan komunitas.

"Perjuangan yang cukup panjang akhirnya menemui titik terang," ungkap Devi.

"Terima kasih untuk teman-teman, para aktivis perempuan, dan semua pihak yang tidak lelah berjuang bertahun-tahun sampai RUU TPKS bisa disahkan," lanjutnya.

Devi menerangkan, Magdalene terus bertekad memberi edukasi ke mahasiswa, komunitas, maupun lingkungan perkantoran tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual.

Di samping itu, pihaknya juga tetap mengedukasi publik melalui berbagai platform digital yang dimiliki Magdalene.

“Ini bukan akhir, tapi jadi awal yang harus terus kita sama-sama kawal pengaplikasiannya," ujarnya.

"Semoga dengan adanya UU TPKS, penanganan kasus yang berpihak pada korban bisa terwujud. Mari bersama-sama membangun ruang aman yang kita impikan,” tutur Devi.

Sementara, anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebut UU TPKS memiliki basis spirit dan kemanusiaan yang luar biasa.

Politikus PKB tersebut menuturkan bahwa belum ada UU dengan spirit kemanusiaan sebesar UU TPKS. Oleh sebab itu, ia menilai UU ini memang patut diperjuangkan.

“Apresiasi besar bagi semua kalangan yang mendukung RUU TPKS sampai sah," kata Luluk.

"Kami melakukan banyak kolaborasi. Masyarakat sipil, public figure, media, ditambah pihak swasta, seperti The Body Shop, dengan kampanye kolaboratifnya."

"Mereka adalah kekuatan dalam perjuangan tersebut. Ini pembelajaran besar dari pengawalan RUU TPKS. Dan khusus RUU ini, kolaborasi tiga pilar DPR RI, Pemerintah, dan Masyarakat Sipil terjalin apik dan terbaik," pungkas Luluk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com