Dosen asal University of London, Cassandra Wiener, menyampaikan bahwa pelaku KDRT dapat memberikan ancaman kepada korbannya.
Seperti mengancam membatasi kesempatan korban KDRT untuk bertemu anak, teman, kendaraan, dan masalah keuangan.
Hal tersebut sengaja dapat dilakukan oleh pelaku KDRT untuk mempersulit bahkan mengisolasi korbannya.
Mereka yang dirugikan dengan KDRT dapat merasakan kecemasan yang disebut psikolog sebagai state of siege.
Kondisi itu membuat korban KDRT tidak mampu menunjukkan perilaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Penelitian yang dipublikasikan di Journal of Policy and Practice juga mendapati temuan bahwa mengakhiri rumah tangga bisa jadi berbahaya.
Pasalnya, kontrol yang dirasakan korban KDRT dapat berlanjut setelah rumah tangga kandas.
Tidak menutup kemungkinan ada upaya penekanan untuk merugikan korban KDRT yang memutuskan meninggalkan rumah tangga.
Baca juga: 4 Jenis Kekerasan yang Termasuk KDRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.