Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2020, 08:35 WIB

KOMPAS.com - Sudah banyak masyarakat umum yang sehat, memiliki kesadaran mengenakan masker wajah berbahan kain. Namun, masih ada sebagian masyarakat yang menggunakan masker bedah.

Karena merasa sayang untuk dibuang, sejumlah orang memilih untuk mencuci masker bedah yang sudah dikenakannya untuk digunakan kembali.

Nah, apakah masker bedah sebetulnya bisa dicuci dan digunakan kembali?

Baca juga: Mencuci Masker Kain Tak Boleh Sembarangan, Begini Caranya

Masker bedah mencegah penyebaran kuman dari penggunanya sendiri dan biasa digunakan oleh ahli bedah untuk menjaga kuman dari diri mereka menulari pasien.

Masker bedah juga dapat digunakan oleh pasien yang sakit untuk meminimalkan penyebaran penyakit dari partikel kecil yang menyebar lewat tetesan (droplet) dari bersin atau batuk.

Sementara masker N95 mampu menyaring 95 persen partikel di udara untuk meminimalkan paparan terhadap penyakit menular.

Masker N95 kebanyakan digunakan oleh para pekerja kesehatan yang merawat orang-orang sakit dan untuk mencegah dirinya tertular.

Dilansir the Insider, baik masker bedah maupun N95 sebetulnya dimaksudkan untuk sekali pakai.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), misalnya, merekomendasikan untuk membuang masker sekali pakai setelah basah karena terkena napas penggunanya dan tidak menggunakannya kembali.

Memang, beberapa waktu lalu sejumlah tenaga kesehatan terpaksa menggunakan masker bedahnya sepanjang shift kerja karena kurangnya pasokan masker. Namun, kini masker bedah sudah kembali banyak diproduksi.

Baca juga: Bikin Masker Sendiri, Bahan Apa yang Harus Dipilih?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com