Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2020, 08:30 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Fenomena makin ramainya para pesepeda di jalan raya membutuhkan pengaturan agar mereka tetap aman saat gowes. Kementerian Perhubungan kini tengah menggodok aturan dan pedoman bagi penggunaan sepeda.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Hubungan Darat Kemenhub Drs Budi Setiyadi dalam "Seminar Online Pesepeda: Mengatur, Diatur, Teratur" yang diadakan Bike 2 Work, Selasa (7/7/2020).

Menurut Budi, nantinya akan ada tiga hal yang akan diatur, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda.

Budi menambahkan, pesepeda perlu diatur agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman, sehingga semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan bermotor ke sepeda yang  lebih ramah lingkungan.

“Dalam rancangan peraturan menteri ini, tujuan diatur adalah utnuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan,” ujar Budi.

Baca juga: Bertemu Rombongan Pesepeda di Jalan, Begini Cara Menyalip yang Aman

1. Persyaratan teknis sepeda

Kemenhub membagi sepeda menjadi dua golongan yakni sepeda umum yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari seperti ke kantor, pasar, sekolah, dan lain-lain.

Golongan kedua adalah sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur perda.

Untuk sepeda umum haruslah dilengkapi dengan bel spakbor, sistem rem, pedal bereflektor dan disesuaikan dengan kondisi, sepeda diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.

Sementara sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur perda harus dilengkapi dengan bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, dan disesuaikan dengan kondisi, sepeda jenis ini diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.

Baca juga: Bagaimana Mengetahui Sepeda yang akan Kamu Beli adalah Barang Curian?

Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19

2. Tata cara bersepeda

Peraturan juga dibuat untuk tata cara bersepeda yang dibagi atas ketentuan dan larangan.

Ketentuan:

a. Menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung

b. Pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com