Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/07/2021, 07:12 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Lokasi acara, katering, maskawin, dekorasi, gaun, dan administrasi merupakan daftar panjang yang harus disiapkan calon pengantin beberapa bulan bahkan tahun sebelum melangsungkan pernikahan.

Saking sibuknya, mereka kerap tidak menyadari pentingnya pemeriksaan kesehatan pranikah atau premarital check up dan vaksinasi. Padahal, kedua hal tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah penyakit yang mungkin timbul ketika menikah.

Sebagai langkah pencegahan penyakit sekaligus menciptakan Generasi Bersih dan Sehat (Genbest), berikut 5 jenis vaksinasi yang perlu dilakukan calon pengantin.

1. Vaksin HPV

Human papillomavirus (HPV) merupakan virus yang menyebabkan infeksi di permukaan kulit dan berpotensi menimbulkan kanker leher rahim pada wanita dan penyakit kutil kelamin pada pria.

Virus HPV dapat menular melalui kontak langsung dan hubungan seksual. Oleh karena itu, vaksin ini penting diberikan kepada pasangan calon pengantin.

(Baca juga: Pentingnya Vaksinasi Sebelum Merencanakan Kehamilan)

Untuk diketahui, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin HPV pada anak perempuan sejak usia 9 tahun dengan jeda waktu satu tahun.

Sementara pada orang dewasa atau yang telah aktif secara seksual, vaksinasi HPV dilakukan tiga kali dengan interval dua bulan antara vaksinasi pertama dan kedua serta interval 6 bulan antara vaksinasi kedua dan ketiga.

2. Vaksin hepatitis B

Vaksin Hepatitis B mengandung antigen permukaan virus hepatitis B (HBsAg) yang sudah dinonaktifkan. Vaksin ini akan menciptakan sistem kekebalan tubuh dengan menghasilkan antibodi.

Antibodi tersebut berfungsi untuk melawan virus hepatitis B yang berpotensi menimbulkan penyakit berbahaya, seperti sirosis dan kanker hati.

Sebagai informasi, vaksin hepatitis B termasuk vaksin dasar yang diberikan kepada bayi yang baru lahir hingga berusia 5 tahun.

(Baca juga: Ibu Harus Tahu, Imunisasi Ini Harus Diulang Saat Anak Remaja)

Meskipun sudah mendapatkannya di masa kanak-kanak, pemberian vaksin hepatitis B sebaiknya dilakukan kembali sebelum menikah.

Pasalnya, virus hepatitis B dapat ditularkan melalui hubungan seksual dan pemakaian barang pribadi secara bersamaan. Selain itu, virus ini juga dapat ditularkan melalui ibu kepada bayinya saat persalinan.

3. Vaksin DPT dan TT

Pada usia anak-anak, vaksin diphtteria, tetanus, dan pertussis (DPT) direkomendasikan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada usia 18 bulan, 5 tahun, dan 10 tahun.

Namun, pengulangan pada usia 10 tahun hanya berlaku untuk vaksin DT. Menurut dokter spesialis anak dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Menteng dr Ayu Pratiwi SpA, MARS, pertusis biasanya hanya menyerang pada usia balita sehingga vaksin ini tidak lagi dibutuhkan oleh anak di atas usia 5 tahun.

Meskipun pernah didapat pada masa kecil, perempuan yang hendak menikah wajib mendapat vaksinasi tetanus toksoid (TT) lagi.

(Baca juga: 21 Tahun Menjadi Batas Usia Minimal Cukup Menikah, Mengapa Demikian?)

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com