KOMPAS.com - Media sosial dihebohkan soal kabar pembelian minyak goreng yang wajib menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Informasi ini berawal dari unggahan salah satu akun di Instagram yang kemudian beredar luar ke berbagai platform lainnya.
Konsumen yang ingin membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter wajib memberikan dua dokumen penting berisikan data pribadi itu.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Kartu Vaksin Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Bersubsidi
Tidak jelas di mana lokasi syarat tersebut diberlakukan namun hal ini sontak memicu perdebatan.
View this post on Instagram
Terlebih lagi, kini stok minyak goreng sangat langka dengan harga yang melambung tinggi.
Wajar jika akhirnya banyak masyarakat yang tergiur melakukan pembelian tersebut meskipun kerahasiaan data pribadi menjadi taruhannya.
Pakar komunikasi digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan mengatakan, jika memang berlaku demikian, syarat menyertakan KK dan bukti vaksin itu merupakan tindakan sewenang-sewenang.
Baca juga: Lebih Sehat, Ini 6 Tips Memasak Tanpa Minyak Goreng
Apalagi jika kemudian supermarket yang bersangkutan menolak menjual minyak goreng kepada pembeli dengan alasan ketiadaan dokumen tersebut.
"Tidak ada dasar hukumnya, alasannya apa mereka boleh meminta data pribadi kita, harus diverifikasi apakah mereka, supermarketnya, mampu menjaga keamanannya," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, pihak yang mengumpulkan data pribadi masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaannya.
Hal ini termasuk dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang sayangnya, sampai saat ini belum diresmikan.
Meski demikian, Firman menambahkan, data pribadi dikategorikan PBB sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Artinya, data tersebut layak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan regulasi yang ada.
Baca juga: Pahami, Informasi yang Dikategorikan sebagai Data Pribadi
Bukan hanya berupa fotocopy KK dan bukti vaksin namun juga ketika penjual ingin memotret dan mencatat nomor identitas kita itu.
Ia berpendapat, masyarakat berhak menolak syarat tersebut ketika ingin membeli minyak goreng.