Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Perilaku yang Dilarang Dilakukan di Singapura, Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 18/05/2022, 13:06 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

KOMPAS.com - Singapura dikenal sebagai negara yang memiliki aturan ketat untuk menjaga ketertiban.

Semua warga negaranya dan orang yang mengunjungi negara ini wajib mematuhi peraturan ataupun undang-undang yang diberlakukan.

Aturan di Singapura bukan sekadar larangan yang berkaitan dengan perbuatan kriminal, melainkan juga hal yang bisa mengganggu kenyamanan.

Baca juga: Dua Abad Berkarya, Louis Vuitton Bikin Pameran Koper di Singapura

Sering kali larangan tersebut terasa aneh dan konyol, khususnya oleh kita yang tidak tinggal di Singapura.

Dikutip dari Culture Trip, berikut adalah berbagai perilaku yang dilarang untuk dilakukan di "Negara Singa" tersebut.

Mengunyah permen karet

Larangan mengunyah permen karet di Singapura merupakan salah satu yang paling terkenal di dunia.

Aturan ini berlaku sejak tahun 1992 ketika pemerintah menyadari permen karet memicu sejumlah gangguan publik.

Sebabnya, beberapa warga menempelkan sisa permen karet pada sensor pintu di kereta Mass Rapid Transit sehingga tidak berfungsi dengan benar.

ilustrasiUnsplash/Charles Wright ilustrasi
Warga Singapura yang ketahuan menjual atau mengimpor permen karet bisa dikenakan sanksi berupa denda yang amat besar hingga hukuman penjara.

Menyalakan petasan

Petasan dan kembang api identik dengan perayaan Imlek, yang biasanya berlangsung meriah di Singapura.

Namun, aturan Dangerous Fireworks Act tahun 1972 menyatakan bahwa petasan, khususnya yang memiliki dentuman keras, dilarang.

Pengecualian diberikan pada festival tertentu, misalnya ketika perayaan kemerdekaan alias National Day yang jatuh tiap 9 Agustus.

Baca juga: Ternyata, Pesta Kembang Api Bisa Pengaruhi Kesehatan Mental

Rokok elektrik

Otoritas Kesehatan di Singapura melarang rokok elektrik karena dianggap dapat menjadi permulaan non-perokok untuk memulai kebiasaan buruk tersebut dan kecanduan tembakau.

Vape dilarang sejak 2018, bahkan di rumah pribadi, dengan denda yang cukup besar bagi yang ketahuan mengimpor atau mendistribusikan.

Shisha

Shisha dilarang di Singapura sejak tahun 2016, dengan alasan yang serupa dengan pelarangan rokok elektrik.

Praktik shisha dinilai dapat memperkenalkan tembakau dengan rasa tertentu sehingga memicu kecanduan.

Baca juga: Mengisap Shisha Lebih Berbahaya dari Rokok?

Telanjang

Aturan yang juga terasa janggal adalah larangan bertelanjang di ruang publik ataupun tempat tinggal pribadi.

Maksudnya, pastikan jendela tertutup rapat sebelum berjalan keliling rumah tanpa mengenakan pakaian.

Jika tertangkap basah atau ada aduan dari tetangga yang terganggu, kita bisa didenda 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 21 juta, penjara hingga tiga bulan, atau kombinasi keduanya.

Memiliki atau memperdagangkan hewan eksotis

Di Singapura, ilegal bagi siapa pun untuk memiliki, membiakkan, atau menjual spesies amfibi, kadal, atau reptil eksotis tanpa izin.

Aturan ini ditetapkan untuk melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati di negara tersebut.

Membawa durian di transportasi umum

Ilustrasi durian.UNSPLASH/JIM TEO Ilustrasi durian.
Durian dilarang di bus dan kereta api karena aromanya dianggap terlalu tajam sehingga bisa mengganggu orang lain.

Banyak pro dan kontra soal aturan tersebut, khususnya dari kalangan pencinta buah ini.

Berkumpul lebih dari tiga orang

Perilaku lainnya yang dilarang di Singapura adalah berkumpul lebih dari tiga orang setelah pukul 10 malam di ruang publik.

Meskipun agak aneh, aturan ini ditetapkan untuk mencegah pertemuan yang berisiko melanggar hukum demi menjaga perdamaian dan stabilitas.

Baca juga: Kalahkan Singapura dan Tokyo, Kopenhagen Kota Paling Aman di Dunia

Membeli alkohol setelah pukul 22.30

Ilustrasi Singapura di malam hariPixabay.com/Focuszaa Ilustrasi Singapura di malam hari
Sejak tahun 2015, Pemerintah Singapura melarang penjualan dan konsumsi alkohol di ruang publik dari pukul 22.30 hingga 07.00 pagi.

Jika kita memiliki acara khusus yang menyajikan alkohol, bisa mengajukan izin untuk diberikan pengecualian sedangkan restoran bebas menjualnya sesuai izin yang dikantongi.

Menjual alkohol secara ilegal dapat didenda hingga 10.000 dollar Singapura atau Rp 105 juta, atau bisa lebih tinggi jika di Zona Kontrol Minuman Keras tertentu.

Larangan ini berlaku setelah terjadi kerusuhan di Race Course Road karena masalah publik akibat pengaruh alkohol berlebihan.

Baca juga: Laksa Biasa dan Laksa Singapura, Apa Bedanya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com