KOMPAS.com - Sebuah penelitian menunjukkan fakta baru terkait pelaku bullying di bawah umur.
Para peneliti di dalam studi Finnish Nationwide Birth Cohort Study di Pusat Penelitian Psikiatri Anak, Universitas Turku Finlandia menemukan kemungkinan perilaku para pelaku bullying dan kekerasan yang melanggar pidana.
Berdasarkan studi tersebut, pelaku bullying pada usia 8-9 tahun berpotensi tinggi untuk melakukan tindak kekerasan saat dia berusia 30-31 tahun.
Risiko tersebut juga tidak berbasis gender, artinya baik anak perempuan atau laki-laki juga memiliki risiko tersebut.
Baca juga: Hindari Melawan Pelaku Bullying dengan Kekerasan, Ini Alasannya
Para peneliti dari Universitas Turku melakukan sejumlah riset dengan mempertimbangkan faktor latar belakang, status ekonomi dan kemungkinan risiko psikopatologi pada masa kanak-kanak.
Pada saat pengumpulan data, mereka mengumpulkan partisipan atau anak-anak dengan rentang usia 8-9 tahun dan pelaku tindak kriminal kategori kekerasan yang berusia 30-31 tahun di Kepolisian Nasional Finlandia.
Kemudian para peneliti mengekstraksi informasi tentang kecurigaan perilaku bullying pada saat mereka masih anak-anak.
Hasil dari riset tersebut menilai bahwa anak laki-laki dan perempuan yang sering menjadi pelaku bullying memiliki potensi lebih tinggi untuk melakukan tindak kriminal saat mereka dewasa.
Potensi tersebut jelas memiliki perbedaan dibandingkan anak-anak yang sama sekali tidak pernah melakukan aksi perundungan di lingkungannya.
Baca juga: Instagram Cegah Bullying Lewat Fitur Anti Perundungan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.