Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kalah di Persidangan, Amber Heard Menganggapnya Kemunduran bagi Kaum Hawa

KOMPAS.com - Amber Heard kalah di persidangan atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dia dan Johnny Depp.

Heard menyebut putusan ganti rugi sebesar 15 juta dollar AS atau Rp 218 miliar untuk mantan suaminya itu sebagai "kemunduran bagi kaum hawa" dan hilangnya kebebasan berbicara.

Dalam sebuah pernyataan menyusul putusan di Virginia, AS, Rabu 1 Juni 2022 waktu setempat, dia menyatakan kekecewaannya atas sejumlah konsekuensi dari putusan hakim.

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melebihi kata-kata. Saya patah hati karena segudang bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan dan pengaruh lain yang tidak proporsional dari mantan suami saya."

Demikian kata Amber Heard, seperti dilansir Thedailymail, Kamis, (2/6/2022).

Bintang Aquaman itu pun menyatakan kalau kekalahannya di persidangan merupakan kemunduran bagi wanita, ketika seorang wanita berani speak up setelah dipermalukan di depan umum.

"Saya bahkan lebih kecewa dengan apa arti vonis ini bagi wanita lain. Ini adalah kemunduran."

"Saya sedih atas kekalahan kasus ini. Tetapi saya lebih sedih lagi karena tampaknya telah kehilangan hak sebagai orang Amerika untuk berbicara dengan bebas dan terbuka," sambung Amber Heard.

Usai persidangan, mantan pacar Elon Musk itu juga menyalahkan pengacara Johnny Depp, Camille Vasquez dan ahli hukum lainnya yang ada di pihak Johnny.

"Saya yakin pengacara Johnny berhasil membuat hakim mengabaikan masalah utama kebebasan berbicara dan mengabaikan bukti yang begitu meyakinkan, sehingga kami menang di Inggris" tambah dia.

Johnny Depp menerima ganti rugi Rp 121 miliar

Amber Heard sebelumnya diketahui menerima 2 juta dollar AS atau Rp 29 miliar sebagai ganti rugi dari 100 juta dollar AS yang dia cari dalam gugatan balik terhadap mantan suaminya.

Berdasarkan putusan juri atas kemenangan kasus ini, Johnny Depp akan menerima 15 juta dollar AS atau setara Rp 218 miliar dari mantan istrinya itu.

Dengan rincian 10 juta dolar AS sebagai compensatory damages atau kompensasi karena Johnny Depp dirugikan, lalu 5 juta dolar AS sebagai punitive damages atau kompensasi hukuman atas kesalahan Amber Heard.

Sehingga hakim memutuskan mengurangi ganti rugi maksimum menjadi 350 ribu dollar AS atau Rp 5,1 miliar dari 10 juta dollar AS yang harus dibayar. 

Sementara saat ini, Johnny Depp hanya akan menerima total 8,35 juta dollar AS atau Rp 121 miliar setelah membayar ganti rugi 2 juta dollar AS atau setara Rp 29 miliar untuk Amber Heard.

 

https://lifestyle.kompas.com/read/2022/06/02/103947520/kalah-di-persidangan-amber-heard-menganggapnya-kemunduran-bagi-kaum-hawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke