KOMPAS.com - Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mengalami peningkatan seiring meningkatnya aktivitas di dunia digital.
Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 menunjukkan, kasus KBGO meningkat dari 126 kasus di 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020.
Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan psikis 49 persen (491 kasus), kekerasan seksual 48 persen, (479 kasus), dan kekerasan ekonomi 2 persen (22 kasus).
Kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada perempuan dewasa. Banyak pula remaja perempuan yang juga turut menjadi korban.
Sayangnya, masih banyak remaja perempuan yang belum menyadari jika dirinya merupakan korban dari kekerasan seksual.
Menurut Veryanto Sitohang selaku Komisioner dan Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, kurangnya edukasi membuat remaja menjadi korban kekerasan seksual.
"Contohnya catcalling, banyak remaja perempuan yang tidak menyadari itu karena disampaikan dengan bercanda."
Baca juga: Walau Sepele, Bersiul Kepada Seseorang Termasuk Pelecehan Seksual Lho
Demikian kata Veryanto dalam peluncuran virtual Bring Back Equality For Girls dan SETARA Projects yang diselenggarakan The Body Shop Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Dia menjelaskan, catcalling seperti kedipan mata, menyebut anggota tubuh, bersiul, dan sentuhan ke tubuh termasuk bentuk pelecehan seksual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.