Uraikan lika-liku Anda mengasuh anak jadi lebih simpel
Kenali soal gaya asuh lebih apik lewat konsultasi Kompas.com
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan korban revenge porn. Tentunya, korban revenge porn harus didampingi dan didukung oleh keluarga dalam memperjuangkan keadilan.
Meskipun sulit, korban revenge porn harus berupaya untuk tenang sehingga dapat berpikir secara logis langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
Jangan sampai mengambil langkah-langkah yang justru membahayakan diri sendiri. Korban revenge porn harus meyakini bahwa semua masalah tersebut dapat teratasi dan selesai.
Harus diingat, ada keluarga yang selalu mendukungnya. Mengadu kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaan masing-masing, merupakan salah satu cara untuk menenangkan diri.
Cobalah terbuka dengan orangtua mengenai masalah yang sedang dihadapi. Di sisi lain, orangtua harus mendengarkan anaknya, serta selalu berada di sampingnya untuk memberikan dukungan.
Bunda Romy menuturkan, dukungan dari orangtua maupun orang-orang di sekitar, sangat krusial dalam kondisi seperti ini. Hindari untuk memberikan penilaian atas permasalahan yang menimpa anak.
“Jadi, bantu untuk menghadapi masalah ini dari sosial support, baik orangtua maupun lingkunagn, agar korban revenge porn tidak merasa sendiri, dan bantu dicarikan pakar yang tepat untuk bisa menghilangkan trauma-traumanya,” tuturnya.
Jika korban tidak nyaman berbicara dengan orangtua, maka cobalah bertemu dengan aktivis atau organisasi perempuan dan psikolog.
Mariana menuturkan, korban revenge porn dapat membuat pengaduan kepada Komnas Perempuan maupun lembaga layanan serupa lainnya.
“Ada lembaga-lembaga layanan yang meneriman secara khusus, terkait pengaduan kejahatan cyber terutama kejahatan seksual berbasis cyber atau online, salah satunya Komnas Perempuan,” ujarnya.
Melansir dari situs Komnas Perempuan dan akun Instagram resminya, sejumlah saluran pengaduan korban revenge porn, sebagai berikut:
Baca juga:
Korban revenge porn juga dapat menyampaikan laporan kepada pihak yang berwajib. Untuk diketahui, revenge porn merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Melansir dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, revenge porn masuk dalam kategori kejahatan penyebaran video asusila sebagai bentuk ancaman.
Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1).
Ancaman hukuman bagi pelaku revenge porn adalah hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Langkah selanjutnya adalah menutup semua akses ke sosial media. Mariana menganjurkan korban revenge porn untuk mengisolasi diri dari dunia maya, sehingga tidak mengetahui perbincangan negatif mengenai dirinya.
Pasalnya, hal tersebut justru akan memperburuk kondisi psikologisnya.
“Jadi, tutup semua identitas diri di sosial media, dan hindari untuk menonton atau mencari tahu mengenai kontennya yang diperbincangkan,” tuturnya.
Jika perlu, korban mengganti nomor telepon. Namun, jangan lupa untuk menyimpan bukti-bukti terkait revenge porn, khususnya percakapan dengan pasangan.
Jika dirasa dampaknya terlalu berat, maka korban revenge porn juga disarankan menemui psikolog untuk mendapatkan bantuan yang tepat.
“Kalau sudah mengalami masalah-masalah psikologi, misalnya kecemasan tinggi, stres berkepanjangan, tidak bisa tidur, depresi, dan sebagainya, maka harus mengungjungi pakar agar bisa dibantu. Sebab, hal ini tidak mudah bagi setiap orang untuk melewatinya,” jelas Bunda Romy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.