"Izin edar produk bisa dilihat dari nomor notifikasi, nomor ini bisa dicek di website BPOM atau dengan menggunakan aplikasi," terangnya.
Sari juga menyarankan agar konsumen memperhatikan label produk kosmetik. Apakah ada informasi seperti bahan-bahan hingga kode produksi atau tidak.
Menurutnya, ada banyak sekali bahan yang umumnya digunakan dalam sebuah produk kosmetik. Kendati demikian, ada bahan yang dilarang dan dibatasi oleh BPOM.
Bahan-bahan tersebut antara lain pewarna, bahan pengawet, dan bahan tabir surya.
Sangat penting untuk memerhatikan tanggal kedaluwarsa produk kosmetik sebelum membelinya.
Sari mengungkapkan, banyak orang kerap kali luput dalam hal ini. Atau mereka tanpa disadari membeli produk kosmetik murah dengan tanggal yang sudah mendekati kedaluwarsa.
Ia pun menambahkan bahwa biasanya pelaku usaha memiliki mekanisme tersendiri dalam memperlakukan produk-produk kosmetik, termasuk menarik yang sudah kedaluwarsa.
Apabila konsumen masih meragukan produk yang dibeli, maka konsumen bisa langsung bertanya dengan pelaku usaha terkait.
"Pelaku usaha juga perlu memberitahu informasi yang sesungguhnya, termasuk produk yang diklaimkan harus sesuai dengan data dukungnya," kata Sari.
Ia menambahkan, untuk penandaan atau label produk itu bersifat post market sehingga tidak didaftarkan di awal sebelum dijual.
"Kalau kosmetik pre market-nya hanya notifikasi kosmetik saja. Untuk label kami mengawasinya post market. Jadi, kami mengawasinya setelah produk beredar, ada bagian pengawasan kosmetiknya," imbuhnya.
Baca juga: Cara Mengetahui Keamanan Produk Kosmetik Berbahan Alami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram