Uraikan lika-liku Anda mengasuh anak jadi lebih simpel
Kenali soal gaya asuh lebih apik lewat konsultasi Kompas.com
KOMPAS.com - Perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua, karena membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah revenge porn.
Istilah revenge porn beberapa kali disinggung dalam berita maupun media sosial. Lantas, apa itu revenge porn? Simak ulasannya berikut ini.
Baca juga:
Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin, menjelaskan, revenge porn adalah konten pornografi berupa foto maupun video, yang diambil dan diunggah tanpa izin, dengan motif balas dendam dan ancaman.
“Revenge porn adalah pornografi balas dendam yang disebarkan atau didistribusikan, sehingga dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan atau pengetahuan pihak yang disebarkan dalam foto atau video tersebut,” jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Mariana menuturkan, motif revenge porn adalah balas dendam atau menjatuhkan harga diri korban. Ironisnya, korban revenge porn kerap mendapatkan ancaman, perundungan, dan pelecehan seksual berkali-kali.
Senada, Psikolog Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., menjelaskan, revenge porn adalah penyebaran konten pornografi yang disertai dengan ancaman.
“Revenge porn adalah aktivitas penyebaran konten porno yang melibatkan korban sebagai pihak yang dilecehkan secara seksual dan pelaku yang merekam atau menyebarkan serta mengancam penyebaran video itu, apabila korban yang tidak mau mengikuti kata-kata dari pelaku revenge porn ini,” jelasnya.
Bunda Romy, sapaan akrabnya mengatakan, kasus revenge porn merupakan bentuk pelecehan seksual kepada para korban. Meskipun, pada beberapa kasus tidak melibatkan aktivitas seksual.
Melansir dari Kompas.com (22/5/2023), revenge porn dikenal sebagai pornografi nonkonsensual. Artinya, pelaku tidak mendapatkan izin dari korban saat menyebarluaskan konten pornografi tersebut.
Dalam perkembangan di lapangan, tidak semua pelaku revenge porn memiliki motif balas dendam. Beberapa pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan, ketenaran, atau hiburan.
Di Indonesia, kasus revenge porn yang viral terjadi di sejumlah kota, seperti Banten, Cilacap, dan Pekanbaru. Mayoritas korbannya adalah perempuan.
Revenge porn merupakan bentuk pelanggaran hukum. Melansir dari situs Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, revenge porn masuk dalam kategori kejahatan penyebaran video asusila sebagai bentuk ancaman.
Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1).
Ancaman hukuman bagi pelaku revenge porn adalah hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga:
Lihat postingan ini di Instagram