Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Revenge Porn? Ketahui Saluran Pengaduan bagi Korban 

KOMPAS.com - Perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua, karena membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah revenge porn. 

Istilah revenge porn beberapa kali disinggung dalam berita maupun media sosial. Lantas, apa itu revenge porn? Simak ulasannya berikut ini.

  • 4 Cara Aman Main Tinder Agar Tak Jadi Sasaran Kejahatan
  • Cegah Tindak Kejahatan pada Anak, KPAI Luncurkan Aplikasi Online

Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin, menjelaskan, revenge porn adalah konten pornografi berupa foto maupun video, yang diambil dan diunggah tanpa izin, dengan motif balas dendam dan ancaman. 

“Revenge porn adalah pornografi balas dendam yang disebarkan atau didistribusikan, sehingga dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan atau pengetahuan pihak yang disebarkan dalam foto atau video tersebut,” jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Mariana menuturkan, motif revenge porn adalah balas dendam atau menjatuhkan harga diri korban. Ironisnya, korban revenge porn kerap mendapatkan ancaman, perundungan, dan pelecehan seksual berkali-kali. 

Senada, Psikolog Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., menjelaskan, revenge porn adalah penyebaran konten pornografi yang disertai dengan ancaman. 

“Revenge porn adalah aktivitas penyebaran konten porno yang melibatkan korban sebagai pihak yang dilecehkan secara seksual dan pelaku yang merekam atau menyebarkan serta mengancam penyebaran video itu, apabila korban yang tidak mau mengikuti kata-kata dari pelaku revenge porn ini,” jelasnya. 

Bunda Romy, sapaan akrabnya mengatakan, kasus revenge porn merupakan bentuk pelecehan seksual kepada para korban. Meskipun, pada beberapa kasus tidak melibatkan aktivitas seksual. 

Melansir dari Kompas.com (22/5/2023), revenge porn dikenal sebagai pornografi nonkonsensual. Artinya, pelaku tidak mendapatkan izin dari korban saat menyebarluaskan konten pornografi tersebut. 

Dalam perkembangan di lapangan, tidak semua pelaku revenge porn memiliki motif balas dendam. Beberapa pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan, ketenaran, atau hiburan.

Di Indonesia, kasus revenge porn yang viral terjadi di sejumlah kota, seperti Banten, Cilacap, dan Pekanbaru. Mayoritas korbannya adalah perempuan. 

Revenge porn merupakan bentuk pelanggaran hukum. Melansir dari situs Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, revenge porn masuk dalam kategori kejahatan penyebaran video asusila sebagai bentuk ancaman. 

Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1). 

Ancaman hukuman bagi pelaku revenge porn adalah hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Dampak revenge porn 

Kasus revenge porn sangat berdampak negatif bagi korban. Mariana menuturkan, korban revenge porn dapat terdampak secara psikologis, mengalami perundungan, dan pelecehan seksual.

“Dampak perundungan dan pelecehan tersebut secara priskis menjadi hal yang serius terhadap korban,” jelasnya. 

Dari sisi psikologis, Bunda Romy menuturkan, dampak bagi korban revenge porn dapat berupa stres, stres berkepanjangan yang menyebabkan depresi, gangguan kecemasan, gangguan tidur, bingung, dan menarik diri dari sosial. 

Dampak psikologis tersebut, tentunya berdampak buruk bagi finansial bgai korban pekerja, karena mereka tidak bisa beraktivitas seperti biasa di lingkungan sosialnya. 

“Adalah dampak serius yang dihadapi oleh korban revenge porn,” tuturnya.

Karenanya, Bunda Romy menekankan peran penting dari lingkungan sekitar. Korban revenge porn, lanjutnya, sangat membutuhkan dukungan dari keluarga, teman, dan lingkungan sosialnya sehingga mereka tidak merasa sendirian.

“Jika sudah terdampak, maka sebaiknya melaporkan pada polisi sehingga bisa diambil tindakan dari hal ini. Jangan sampai, hal ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa, karena sangat berdampak buruk bagi kehidupan korban,” tegasnya. 

Mariana menuturkan, korban revenge porn dapat melakukan pengaduan kepada Komnas Perempuan maupun lembaga layanan serupa lainnya. 

“Ada lembaga-lembaga layanan yang meneriman secara khusus, terkait pengaduan kejahatan cyber terutama kejahatan seksual berbasis cyber atau online, salah satunya Komnas Perempuan,” ujarnya. 

Melansir dari situs Komnas Perempuan dan akun Instagram resminya, sejumlah saluran pengaduan korban revenge porn, sebagai berikut: 

  • Email pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
  • Hotline darurat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPP) di nomor 129 
  • WhatsApp di nomor 08111129129
  • Telepon di nomor 021 129. 

https://lifestyle.kompas.com/read/2024/01/09/174000720/apa-itu-revenge-porn-ketahui-saluran-pengaduan-bagi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke