Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tua, Mana Mungkin Saya Selingkuh?

Kompas.com - 24/07/2009, 08:07 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com — "Saya sudah tua, mana mungkin selingkuh. Siapa yang mau?" Begitu antara lain ratapan Luri Utami, ibu rumah tangga warga Sidoarjo berusia 47 tahun, yang dihantam menggunakan kayu oleh suaminya, Sujarwono, dengan tuduhan selingkuh.

Menurut Luri, justru suaminyalah yang selama ini tidak pernah pulang dan memiliki istri lagi di Surabaya. Sujarwono tetap kalap menggebuk istrinya dengan kayu sepanjang satu meter. Bak seorang petarung, Sujarwono justru semakin kalap ketika melihat darah di dagu istrinya.

Jeriken berisi bensin yang sudah disiapkan oleh Sujarwono, nyaris disiramkan jika Luri tak segera lari. Hamim, tetangganya, memegangi Sujarwono. Luri disuruh bersembunyi di rumah tetangganya.

Kesal istrinya kabur, Sujarwono membakar semua baju istrinya. Setelah itu, seperti tak terjadi apa-apa, sopir angkutan kota jurusan Joyoboyo-Manukan itu kembali ke Surabaya.

Luri yang disembunyikan warga dibawa ke RSUD Sidoarjo, Rabu (22/7). Luri pun lapor ke Polsek Candi. Tengah malam Sujarwono ditangkap di Krukah, Surabaya. Sujarwono mengaku kalap karena istrinya berselingkuh. Namun ketika didesak polisi, apakah dia pernah melihat sendiri, lelaki itu diam saja. Tetapi versi istrinya, justru Sujarwono yang tidak pulang beberapa bulan.

”Dia punya istri lagi di Surabaya. Tidak mungkin saya selingkuh. Sudah tua, siapa yang mau,” kata Luri di rumahnya, Desa Sepande, Candi, Kamis (22/7). Dia menambahkan, sejak menikah dan punya tiga anak hingga anak-anak mereka sekarang sudah menikah, Sujarwono tak pernah peduli. Dia sering tidak pulang beberapa bulan. Bahkan, mobil angkutan kota dan surat tanah milik Luri digadaikan.

Ancaman dari Sujarwono sebenarnya sudah berlangsung sejak Minggu (19/7). Dia datang menenteng jeriken dan siap membakar Luri. Setyawan, menantu Luri, berjaga-jaga agar Sujarwono tidak sampai melukai mertuanya. Namun ketika Sujarwono datang kemarin, di rumah hanya ada Luri.

Kapolsek Candi AKP Khoirul Anam menjelaskan, Sujarwono dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara,” jelas AKP Khoirul Anam. (mif)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com