Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa dan Pembunuh Livia Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 21/12/2011, 15:56 WIB
Fransisca Romana Ninik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana atas empat terdakwa pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio, digelar Rabu (21/12/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Didi Karyanto membacakan kronologi dan peran keempat terdakwa, IS (22), RS (20), MF (19), dan AP (22), dalam kasus itu, . "Terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365," kata Didi. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin L Sormin memberi kesempatan kepada semua terdakwa untuk mempelajari tuntutan jaksa dan mengajukan eksepsi.

"Sidang dilanjutkan tanggal 10 Januari 2012," kata hakim. Seusai sidang, seorang sepupu Livia, Alung (30), hendak menyerbu ke depan untuk memburu para terdakwa sambil berteriak-teriak. Dia lalu diamankan petugas dan dibawa ke luar ruang sidang. "Harus ada penegakan hukum, apalagi mereka ada yang residivis," kata Alung.

Livia dibunuh, dirampok, lalu diperkosa di dalam angkot M-24 jurusan Grogol-Joglo pada 16 Agustus. Mayatnya dibuang di Cisauk, Tangerang. Polisi berhasil menangkap empat pelakunya pada 18 Agustus.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com