Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Kompas.com - 08/03/2012, 02:25 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus kekerasan terhadap perempuan hingga saat ini masih tinggi dan cenderung naik. Hal ini antara lain disebabkan belum ada terobosan sistem hukum yang berperspektif hak asasi manusia dan jender.

Hal itu mengemuka dalam pemaparan Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan 2011 ”Stagnasi Sistem Hukum: Menggantung Asa Perempuan Korban” oleh Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu (7/3), di Jakarta.

Catatan tahunan ini diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret. Data di catatan tahunan lebih menunjukkan kapasitas lembaga penyedia layanan, bukan data riil jumlah kekerasan terhadap perempuan di masyarakat.

Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri mengatakan, perempuan korban kekerasan naik 13,2 persen dari data tahun 2010, yakni dari 105.103 orang menjadi 119.107 orang tahun 2011. Sebagian besar korban mengalami kekerasan di ranah domestik, yakni 113.878 orang (95,61 persen). Untuk ranah domestik, bentuk kekerasan terbanyak dialami adalah kekerasan psikis (103.691 korban), kekerasan ekonomi (3.222 korban), dan kekerasan seksual (1.398 korban).

Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, jumlah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 95 persen ibu rumah tangga. Ini berarti ranah domestik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan ternyata justru rawan. ”Data kami menunjukkan siapa pun bisa menjadi korban. Tidak kenal usia, latar belakang pendidikan, atau profesi. Semua perempuan tak lepas dari ancaman kekerasan,” kata Yuniyanti.

Bentuk kekerasan antara lain pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, prostitusi, dan pornografi.

Usia paling rentan

Anggota Subkomisi Pendidikan Justina Rostiawati menambahkan, perempuan yang menjadi korban kekerasan berada pada rentang usia 13-40 tahun. Namun, kelompok usia yang paling rentan ada di usia 25-40 tahun. ”Usia berapa pun bisa menjadi korban. Mulai anak-anak sampai nenek-nenek,” ujarnya.

Menurut anggota Subkomisi Pemantauan, Saur Tumiur Situmorang, Komnas Perempuan juga mencatat ada 73 kebijakan kondusif bagi pemenuhan hak- hak perempuan, 44 di antaranya kebijakan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Sebaliknya, kebijakan diskriminatif justru bertambah dari 189 kebijakan pada tahun 2010 menjadi 207 kebijakan.

Yuniyanti menilai perempuan juga masih mengalami diskriminasi hukum. Perempuan korban, terutama KDRT dan kekerasan seksual, masih menjadi korban berulang akibat proses hukum yang hanya memprioritaskan kepentingan hukum. ”Kita perlu sistem hukum berperspektif HAM dan jender,” ujarnya. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com