Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2012, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga iklan Traditional Chinese Medicine (TCM) yang mendapat surat teguran tertulis pertama dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terancam dihentikan. Ketiganya telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1.787 Tahun 2010 serta Etika Pariwara karena menyertakan testimoni serta mencantumkan harga atau diskon dalam iklan atau publikasi.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Muhammad Riyanto dalam acara pernyataan bersama KPI dan Kemenkes terkait Iklan Layanan Kesehatan di Media, Rabu (15/8/2012). Dalam kesempatan ini, turut hadir Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Naturopatis Indonesia.

"Menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat, kami telah menegur iklan layanan kesehatan dan televisi tempat penayangan iklannya. Iklan layanan ini dinilai meresahkan karena tayangannya kenceng di televisi dan menyalahi Permenkes dan etika pariwara di Indonesia," kata Riyanto.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah menambahkan, 11 stasiun televisi telah mendapat surat imbauan karena menayangkan 7 iklan layanan kesehatan yang memuat testimoni dan mencantumkan harga atau diskon. Sebanyak 4 dari 7 iklan ini telah diedit atau tidak muncul lagi di televisi, 3 iklan klinik lainnya masih tayang.

"Kami telah melayangkan 6 surat teguran tertanggal 9-10 Agustus 2012 kepada 6 stasiun televisi yang masih menayangkan 3 iklan klinik ini. Tiga iklan klinik tersebut adalah Klinik Tong Fang, iklan Cang Jiang Clinic TCM, dan iklan Tay Shan," katanya.

Setelah surat teguran pertama dilayangkan, KPI masih menunggu adanya perubahan atau editing iklan. Jika didapati masih ada penayangan iklan klinik dengan penyertaan testimoni dan harga atau diskon, maka surat teguran kedua akan kembali dilayangkan dan berpotensi kena sanksi penghentian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com