BATAM, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan Kepulauan Riau mengumpulkan pengusaha obat, makanan, dan minuman, Senin (27/2/2012) di Batam. Kegiatan itu untuk sosialisasi sekaligus pendataan makanan, minuman, dan obat impor.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Kepulauan Riau Fanani Mahmud mengatakan, pihaknya menyosialisasikan prosedur dan syarat pendaftaran pangan dan obat impor. "Kami mengundang pengusaha bidang pangan untuk menyampaikan hal ini," ujarnya, Senin (27/2/2012), di Batam, Kepulauan Riau.
Badan POM antara lain memberi tahu beberapa jenis pangan dan obat harus didaftarkan lewat fasilitas elektronik. Hal itu antara lain untuk merespons permintaan pengusaha agar pendaftaran dipermudah. "Sekarang pendaftaran bisa dari kantor masing-masing. Tidak perlu datang ke kantor pendaftaran," tuturnya.
Para pengusaha juga dipersilakan langsung mendaftar di Badan POM Kepri. Kebijakan itu juga untuk mendukung kebijakan kawasan bebas di Batam, Bintan, Karimun (BBK). "Tidak perlu mendaftar ke Jakarta lagi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.