Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober, Surabaya Punya Aturan Larangan Merokok

Kompas.com - 12/09/2008, 21:38 WIB

SURABAYA, JUMAT - Pembahasan rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok atau KTR hampir selesai di tingkat panitia khusus. Bulan Oktober 2008 mendatang, rancangan peraturan daerah atau raperda KTR ini ditargetkan selesai dan segera ditetapkan sebagai perda.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Retna Wangsa Bawana, Jumat (12/9) di Surabaya. Raperda KTR mengalami penolakan sebanyak lima kali di tingkat pansus, padahal kajian ekonomis dari raperda ini sudah dikonsultasikan ke Departemen Hukum dan HAM.

Setelah mengalami berbagai macam hambatan, pembahasan raperda ini hampir selesai di tingkat pansus. Bulan Oktober mendatang, raperda ini ditargetkan sah dan ditetapkan sebagai perda.

"Beberapa anggota panmus (panitia musyawarah) meminta kesempatan untuk melakukan penyempurnaan redaksional pada bagian hukum. Setelah itu, kami langsung melaporkan hasilnya ke pamus," tambah Retna.

Menurut Retna, jika pembahasan raperda di tingkat panmus mengalami kebuntuan, maka pentapan raperda akan dilakukan melalui voting.

Menanggapi rencana penetapan perda KTR, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Timur, Abdus Setiawan, mengatakan, penentuan esensi hukum dari raperda KTR seharusnya dilihat dari berbagai segi.

"Selama ini yang menjadi acuan utama pembuatan peraturan ini hanya dari segi kesehatan saja. Padahal, permasalahan tentang rokok menyangkut banyak sisi, seperti ketenagakerjaan, ekonomi, hak asasi, dan sebagainya. Jika persoalan ini dilihat secara komprehensif, maka penentuan peraturan pun akan semakin bijaksana," ucapnya.

Bagi Abdus, agar raperda KTR benar-benar menjadi peraturan yang diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama, maka pembahasan raperda harus melibatkan semua pihak, baik dari industri rokok, petani rokok, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, hasil raperda menjadi gerakan bersama yang diputuskan berdasarkan kesadaran kolektif.

Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Priyono Adi Nugroho mengatakan, berdasarkan survei sekitar tiga dari 10 anak di Indonesia merokok. Sementara itu, 84 persen anak yang merokok tersebut adalah anak-anak dari keluarga miskin.

"Ancaman rokok sangat besar, khususnya pada anak-anak. Karena itu, kami selalu melakukan perlindungan advokasi pada hak anak-anak, salah satunya dengan mendukung ditetapkannya perda tentang rokok," ucapnya.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com