KOMPAS.com - Seorang wanita di Tokyo, Jepang mengajukan gugatan terhadap donor sperma.
Wanita berusia 30 tahun yang tidak disebutkan namanya itu menuding, pria tersebut memalsukan identitas status sipil, latar belakang pendidikan, dan juga etnis.
Awalnya, ia bersama suaminya berencana memiliki anak kedua. Namun, rencana itu sulit terwujud lantaran ada masalah keturunan pada sang suami.
Setelah memutuskan untuk memeroleh bayi dengan menggunakan donasi sperma, pasangan suami istri itu mencari donor di media sosial.
Mereka berhasil menemukan seorang donor, yakni pria Jepang berusia 20-an tahun yang mengaku lajang dan lulusan dari Kyoto University.
Di kemudian hari, wanita tersebut mengetahui bahwa donasi sperma yang diterimanya adalah pria berkewarganegaraan China yang sudah menikah dan tidak pernah kuliah di Kyoto University.
Baca juga: Pria Ini Tawarkan Donasi Sperma untuk Miliki Banyak Anak
Pasca melahirkan, ia dan suaminya menyerahkan bayi itu ke pusat anak di Tokyo.
Wanita ini lantas menuduh sang donor memberikan informasi palsu.
Sekarang, dia menuntut ganti kerugian sebesar 2,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar, sebagai kompensasi untuk tekanan emosional yang dia rasakan.
Di bawah undang-undang "hak untuk mengetahui" di Jepang, keturunan dari donor sperma memiliki hak untuk mengetahui siapa orangtua mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.