Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kompetensi Profesi Konselor, LSP LK3 Raih Lisensi dari BNSP

Kompas.com - 26/03/2023, 10:44 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

Selain dengan puluhan lembaga pendidikan dan keagamaan di Nusantara, ada juga sejumlah relasi yang sudah terjalin baik dengan beberapa mitra di mancanegara.

Upaya ini,diharapkan dapat menjadi peluang bagi konselor dapat meningkatkan kualifikasi mereka dalam melayani masyarakat sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Poppy Dharsono Terpilih Jadi Konselor di Forum Desainer ASEAN 

Peningkatan kompetensi setiap 3 tahun sekali

Guna meyakinkan masyarakat agar setiap lulusannya memiliki kompetensi unggul, Julianto mengatakan LK3 juga menerapkan sertifikasi ulang setiap tiga tahun sekali bagi para anggotanya.

Metodenya dengan uji peningkatan kompetensi minimal mengikuti pelatihan secara rutin, seminar, workshop, hingga membuat modul-modul tertentu.

Di samping itu ada juga portofolio yang perlu diyakinkan bahwa para konselor di bidang keluarga dan kesehatan mental ini benar-benar berpraktik sesuai profesinya, sehingga tidak lantas mendapat sertifikasi lalu menghilang entah ke mana.

"Prosesnya panjang memang, kompetensi tentunya ada 3 aspek agar betul-betul kompeten. Dilihat dari pengetahuan yang memadai, mendapatkan jenjang pendidikan tepat dan pengetahuan konseling.

Setiap anggota atau konselor yang sudah mendapatkan sertifikasi juga akan terus dilatih kemampuan dan keterampilannya, kompetensi pengetahuan serta sikap profesional.

"Beberapa cara tersebut setidaknya bisa meyakinkan bagaimana LSP LK3 bisa menjaga kualitas konselor yang disertifikasi," ucap Julianto.

Selaras dengan misi dari LK3, pihak BNSP juga memastikan agar semuanya berjalan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.

Kunjung menambahkan bahwa sertifikasi setiap tiga tahun sekali bisa memastikan apakah konselor tersebut masih berkompeten baik di level yang sama atau mungkin mau naik level.

"Tujuannya memang demi menjaga martabat dia sebagai konselor, pemegang sertifikat, mendapat pengakuan kompetensi. Jadi konselor harus bertanggung jawab pada kompetensi profesinya," pungkas Kunjung.

Baca juga: Siswa SD-SMP di Surabaya Kini Bebas PR, Konselor Anak: Langkah Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com