Sejumlah provinsi dengan rata-rata usia menikah pertama pada pemuda yang tertinggi antara lain:
UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa, batasan umur untuk melangsungkan perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
UU ini merupakan perbaikan dari regulasi sebelumnya yang menyatakan bahwa batas minimal umur perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. Umur 19 tahun dinilai telah matang jiwa raga bagi seorang perempuan untuk melangsungkan perkawinan.
Selain itu, perubahan batasan umur ini bertujuan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan yang baik tanpa perceraian dan mendapat keturunan yang sehat serta berkualitas.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram