Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Hanya Peringatkan Pedagang Petasan

Kompas.com - 07/08/2012, 14:53 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com -- Meskipun telah diatur dalam peraturan daerah Kolaka, Sulawesi Tenggara, bahwa peredaran petasan di Kolaka pada saat bulan Ramadhan dilarang keras, namun aturan itu tidak membuat tegas petugas Satpol PP di kota tersebut.

Hal itu terlihat dari razia besar-besaran petasan yang dilakukan Satpol PP di pasar sentral Kolaka. Pedagang yang kedapatan menjual petasan, barangnya tidak disita. Petugas Satpol PP hanya menegur pedagangnya.

"Lokasi atau tempat penjualan petasan dan kembang api itu wewenang Satpol PP, sementara mengenai penyitaan dan perampasan barang berbahaya yang dijual itu belum dilakukan. Kami baru memperingatkan para penujualnya," kata Sukirman, komandan Kompi Satpol PP Kolaka, Selasa (7/8/2012).

Sukirman menyatakan, pihaknya tidak akan menghalangi pedagang musiman yang mencari atau menambah pendapatan di bulan puasa atau menjelang hari raya Idul Fitri. Syaratnya, barang yang dijual tidak mengganggu ketertiban umum dan bukan petasan karena melanggar Peraturan Daerah Kolaka.

"Jika masih kami dapatkan penjual kembang api maka akan disita dan menjalani hukuman karena telah melanggar perda," tegasnya.

Dia menambahkan sekecil apapun petasan tetap dilarang atau tidak diizinkan untuk dijual, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Selain itu, petasan juga dapat memancing keributan, kerusuhan dan kecelakaan, karena sering disulut di tempat keramaian dan di jalan yang ramai.

"Ada memang yang memperlihatkan izin, tetapi itu izin dari kota Kendari, setiap daerah, lain peraturannya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com