Koordinator Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ciamis Vera Filinda menduga bayi yang dibuang itu adalah hasil hubungan di luar nikah. Pelakunya kemungkinan siswa sekolah atau mahasiswa. Motif itu sama dengan tiga kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Sumedang, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tahun 2012-2013.
Nasib tragis dialami bayi yang dilahirkan Yunita, perempuan asal Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Polres Lombok Tengah, Kamis, menahan Badr Al Ghazal, warga negara Lebanon, yang diduga membunuh bayi yang baru berusia 2 hari. Bayi perempuan itu merupakan hasil pernikahan Badr dengan Yunita.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Sukarman Husain, di Mataram, mengatakan, Badr baru beberapa hari di Praya. Kedatangannya atas permintaan Yunita yang ingin meyakinkan warga sekitar yang mempertanyakan ayah dari janin yang dikandungnya. Sabtu malam lalu, Badr dan Yunita dinikahkan oleh keluarga.
Senin lalu, Yunita melahirkan bayinya. Mereka tinggal di hotel.
Yunita pada Rabu petang berada di kamar mandi dan meminta Badr menjaga bayinya. Waktu akan memberikan air susu, ia menemukan bayinya tak bergerak lagi. Badr juga berusaha membungkam mulut Yunita. Yunita berteriak sehingga Badr yang kabur dapat ditangkap warga.
Di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis, Marselina Nogo Liwun (35) dan bayi yang dikandungnya tewas. Mereka diduga terlambat mendapatkan pertolongan untuk persalinan.(KOR/CHE/RUL/ETA)