Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polusi Udara Bisa Sebabkan Penyakit Jantung, Simak Faktanya

Kompas.com - 08/09/2023, 15:18 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

"Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat untuk menurunkan angka risiko penyakit kardiovaskular," tutur dokter Teuku.

Dalam hal ini, penanganan yang serius untuk kasus gangguan kardiovaskular perlu dibuktikan dengan sikap dan intervensi ahli medis untuk mengatasi berbagai faktor risiko penyakit jantung sesuai dengan rekomendasi yang berlaku secara internasional.

Kesiapan teknologi penunjang pemeriksaan dan tenaga medis yang kompeten dinilai sangat penting untuk meningkatkan keberhasilan proses diagnosis hingga pengobatan pasien.

"Kesadaran masyarakat Indonesia untuk melakukan deteksi dini penyakit jantung juga diperlukan untuk mencegah kondisi semakin parah," tutur dokter Teuku.

Medical check-up atau pemeriksaan kesehatan secara rutin menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyakit, termasuk penyakit jantung.

Pasalnya, tambah dokter Teuku, beragam jenis penyakit jantung masih memerlukan tes dan cara deteksi yang berbeda karena memiliki kegunaannya masing-masing.

Misalnya kasus deteksi sumbatan jantung koroner, pemeriksaan dimulai dari treadmill stress test hingga CT-scan jantung.

Sedangkan, untuk screening sudden cardiac death atau henti jantung mendadak yang disebabkan oleh aritmia membutuhkan pemeriksaan mulai dari rekam jantung atau EKG hingga holter monitoring.

Ada pula pemeriksaan USG jantung atau echocardiography yang merupakan standar pemeriksaan untuk memeriksa struktur ruang-ruang jantung dan mendeteksi katup serta dinding jantung yang bocor, penebalan, dan pembengkakan pada jantung.

Beberapa hal tersebut dibutuhkan sebagai upaya dalam penanganan hingga pencegahan penyakit jantung yang salah satunya dipicu polusi udara.

Baca juga: Hadapi Polusi Udara, 8 Makanan Nabati Ini Bantu Sehatkan Paru-paru 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com