Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ibu Hamil Dilarang Mencium Bau Cat Tembok?

Kompas.com - 05/09/2023, 10:07 WIB
Lusia Kus Anna

Editor

Sumber Parents

KOMPAS.com - Selama hamil pasti muncul keinginan calon ibu untuk mendekorasi kamar bayi. Namun, sebaiknya berhati-hati jika ingin mengecat tembok sendiri.

Ada mitos yang menyebut ibu hamil dilarang mencium bau tembok yang baru dicat. Kandungan kimia dalam produk cat dikhawatirkan berdampak buruk bagi janin.

"Aturan umum agar ibu hamil menghindari mengecat tembok sendiri adalah demi keamanan ibu dan janin dari risiko asap cat," kata dokter obgin Monte Swarup seperti dikutip dari parents.com.

Asap cat (paint fumes) merupakan polutan VOC (volatile organic compound) yang dilepaskan sebagai gas dari cairan kimia. Kebanyakan cat dalam ruangan melepaskan polutan tersebut.

Untuk memastikan keamanannya, gunakan produk cat yang dipakai bebas VOC.

"Cat lateks atau acrylic yang berbahan dasar air lebih baik dibanding yang berbahan dasar minyak. Cat minyak mengandung pelarut yang bisa berbahaya," kata Swarup.

Baca juga: 5 Cara Mencegah Cat Tembok Putih Menjadi Kuning

Ia juga merekomenasikan ibu hamil menghindari cat yang mengandung ether, biosida, dan ethylene glycol.

Ibu hamil yang mengidap asma dan penyakit pernapasan juga tidak dianjurkan mengecat tembok.

"Paparan dari asap cat dan VOC bisa memperparah penyakit pernapasan, menyebabkan sesak napas dan berbahaya bagi bayi," kata doula Shandra Scruggs.

Perempuan dengan riwayat alergi atau kulit sensitif juga dapat mengalami reaksi alergi pada beberapa produk cat. Gejala yang bisa muncul misalnya sakit kepala, pusing, dan iritasi kulit.

Sementara itu paparan VOC pada janin bisa menyebabkan gangguan pertumbuhan.

Oleh karena itu sebaiknya ibu hamil berhati-hati dan tidak banyak beraktivitas di ruangan yang sedang dicat atau baru dicat.

Baca juga: 6 Pilihan Warna Cat untuk Kamar Anak Perempuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com